PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SMPN 1 BEBANDEM
- PENDAHULUAN
Pendidikan inklusif merupakan pendidikan umum yang di dalamnya terdapat anak berkebutuhan khusus (ABK) dan anak normal lainnya yang belajar secara bersama-sama dalam proses pembelajaran. Fenomena pendidikan inklusif merujuk kepada kebutuhan semua anak dalam mendapatkan pendidikan, tanpa ada perbedaan dalam segi fisik maupun psikis anak (Tarmansyah, 2013). Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti sekolah harus mengakomodasikan semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial-emosional, linguistik atau kondisi lainnya (Olsen, 2003).
Pendidikan inklusif mensyaratkan bahwa semua anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan pelayanan di sekolah dan di kelas seperti anak-anak normal biasanya secara bersama-sama dalam proses pembelajaran. Sekolah reguler dengan orientasi pendidikan inklusif paling efektif untuk mengatasi diskriminasi, membangun suatu masyarakat inklusif, menciptakan komunitas ramah, dan mencapai pendidikan untuk semua (Smith, 2015). Perlunya perhatian sekolah agar dapat memodifikasi dan menyesuaiakannya sehingga pendidikan inklusi relevan dengan konteks lokal, memasukkan dan mendidik semua peserta didik dengan ramah dan fleksibel sehingga peserta didik dapat berpartisipasi pada proses pembelajaran.
Paradigma pendidikan inklusif bisa menjadi solusi untuk peserta didik yang melanjutkan pendidikan tanpa harus merasa kecil hati, karena mereka dapat belajar secara bersama-sama dengan peserta didik normal lainnya. Hak pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus tertuang pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV mengenai hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah pada pasal 5 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Anak berkebutuhan khusus, memiliki jaminan hukum kesetaraan hak dalam memperoleh pendidikan yang diatur dalam Undang- Undang Negara Indonesia. Masyarakat, orang tua dan pemerintah tidak boleh membeda-bedakan. Bagi lembaga sekolah pendidikan inklusi harus menyediakan sarana prasarana penunjang pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus.
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini yang akan dijadikan subjek penelitian adalah SMPN 1 Bebandem. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Proses analisis data secara deskriptif dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu dari wawancara, observasi, catatan lapangan dan dokumen lainnya.
Analisis data yang dilakukan menggunakan analisis data kualitatif. Proses analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan dengan dua tahap, diantaranya: analisis sebelum di lapangan, dan analisis selama di lapangan model Miles and Huberman, langkah-langkah analisis data diantaranya: reduksi data, display data (penyajian data), dan kesimpulan/ verifikasi (Sugiyono, 2015). Untuk mengetahui keabsahan data digunakan teknik triangulasi sebagai teknik pemeriksaan keabsahan data.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan program pendidikan inklusif di SMPN 1 Bebandem dengan menerapkan kurikulum regular (Kurikulum 2013) yang dimodifikasi sesuai dengan kemampuan dan karakteristik peserta didik. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara memodifikasi alokasi waktu atau isi/materi yang disebut dengan PPI (Program Pembelajaran Individu). Secara diagram manajemen kurikulum pada sekolah inklusi di SMPN 1 Bebandem dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Sistem Manajemen Sekolah Pelaksana Pendidikan Inklusif di SMPN 1 Bebandem
Pada awal wawancara dengan Ibu Kepala SMPN 1 Bebandem yaitu Dr. Ni Wayan Parwati,S.Pd.,M.Ag, dan guru pembimbing khusus di ruang sumber belajar inklusi yaitu Drs.Ida Bagus Made Matra, Kadek Suherman Ary Prabawa,S.Pd, Gusti Lanang Oven Jelistya Putra,S.Pd. keadaan anak berkebutuhan khusus di SMPN 1 Bebandem yaitu 3 orang, I Wayan Nanda Kurnia Pramana Putra, I Wayan Suka Wirya Wibawa, Ni Kadek Yuliani peserta didik dengan kategori sebagai berikut berkesulitan belajar, lamban belajar dan autis. Berbagai macam kategori inilah peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak bisa mengikuti materi di kelas regular, maka guru pembimbing khusus membuat kurikulum modifikasi sesuai kebutuhan dan kemampuan peserta didik berkebutuhan khusus tersebut yang disebut dengan kurikulum PPI (Program Pembelajaran Individu)
Salah satu tugas guru pembimbing khusus adalah melakukan pendampingan serta bimbingan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dalam kegiatan pembelajaran baik itu di ruang sumber inklusif atau di kelas sewaktu-waktu. Kegiatan belajar di ruang sumber inklusif agar dapat berjalan efektif maka diatur sesuai jadwal, pada jadwal biasanya tercantum dua peserta didik berkebutuhan khusus yang melakukan pembelajaran di ruang sumber inklusif, akan tetapi untuk peserta didik yang tantrum tidak bisa dijadwalkan seperti peserta didik berkebutuhan khusus yang lainnya karena bisa jadi sewaktu-waktu kondisi yang mengharuskan peserta didik tersebut melakukan pembelajaran di ruang sumber inklusif.
Selain sebagai pendamping serta pembimbing selama proses pembelajaran di ruang sumber inklusif, guru pembimbing khusus tentunya juga mempunyai catatan hasil perkembangan belajar setiap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut berada di ruang sumber inklusif, penilaian tersebut biasanya disampaikan secara lisan kepada guru kelas oleh guru pembimbing khusus agar guru kelas juga dapat mengetahui sejauh mana perkembangan belajar yang diperoleh peserta didik berkebutuhan khusus tersebut. Serta tidak menutup kemungkinan guru pembimbing khusus membuat modul pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang memang mengharuskan peserta didik berkebutuhan khusus tersebut belajar menggunakan bahan ajar modifikasi, seperti pada peserta didik berkebutuhan khusus yang berkategori autis, dan peserta didik berkebutuhan khusus lainnya yang memang sangat membutuhkan.
Evaluasi pembelajaran selain catatan perkembangan belajar peserta didik berkebutuhan khusus selama di ruang sumber inklusif yang disampaikan secara lisan kepada guru kelas, guru pembimbing khusus juga membuat evaluasi pembelajaran berupa penilaian angka dan deskriptif yang berisi tentang hasil ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), serta Ulangan Harian, dan nilai pendukung lainnya yang disebut dengan rapor peserta didik. Nilai rapor anak berkebutuhan khusus tersebut berupa angka dan deskriptif karena nilai angka pada anak berkebutuhan khusus itu tidak sama dengan nilai angka pada peserta didik regular, maka nilai deskriptif tersebut dimaksudkan untuk memperjelas hasil-hasil dari nilai angka pada peserta didik. Dan untuk anak berkebutuhan khusus wajib dinaikkan ataupun diluluskan bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang sudah berada di kelas VII & IX dengan catatan kemampuan yang dia peroleh selama proses pembelajaran serta kesulitan materi yang masih belum bisa dia pahami di kelas sebelumnya.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penempatan peserta didik berkebutuhan khusus dalam penerapan pendidikan inklusif di SMPN 1 Bebandem menggunakan model kelas regular dengan pull out dimana anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak regular lainnya, namun dalam waktu-waktu tertentu anak berkebutuhan khusus dapat ditarik ke ruang sumber inklusif oleh guru pembimbing khusus. Penarikan anak berkebutuhan khusus ke ruang sumber inklusif dikarenakan dilihat dari kondisi peserta didik berkebutuhan khusus yang masih belum bisa menyesuaikan penuh dengan kemampuan teman-temannya di kelas regular. Selain itu juga terdapat beberapa mata pelajaran yang tidak bisa diikuti peserta didik berkebutuhan khusus di kelas regular. Pembelajaran di ruang sumber inklusif lebih kepada bina diri, maksudnya adalah model pembelajaran di ruang sumber inklusif lebih menekankan kepada praktiknya seperti menempelkan gambar pada buku tugas sesuai dengan perintah guru, menggunting dengan lurus, menggambar dengan rapi, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik tersebut bisa tanggap dengan apa yang diperintahkan, serta menciptakan pembelajaran yang membuat peserta didik berkebutuhan khusus menjadi tidak merasa jenuh.
- PENUTUP
Simpulan
Pelaksanaan program pendidikan inklusif di SMPN 1 Bebandem menggunakan kurikulum 2013, namun untuk peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak bisa mengikuti materi di kelas regular maka guru pembimbing khusus membuat kurikulum modifikasi sesuai kebutuhan dan kemampuan peserta didik berkebutuhan khusus tersebut yang disebut dengan kurikulum PPI (Program Pembelajaran Individu).
Saran
Penyelenggaraan program pendidikan inklusif memberikan dukungan terhadap guru, serta sarana prasarana penunjang yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus dalam pelaksanaan kebijakan program pendidikan inklusif di Kabupaten Karangasem.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Bapak Wabup Pandu Beri Apresiasi SMPN 1 Bebandem Sulap Sampah Plastik Jadi Gaun
- PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SMPN 1 BEBANDEM
- Pembelajaran Drama Sebagai Media Menanamkan Karakter Siswa
- Aturan dan Kebijakan (Tahun 2023)
- Pembelajaran Masa PPKM di SMPN 1 Bebandem Dengan Metode KODARING dan KURUS (Tahun 2022)
Kembali ke Atas



